Bawaslu Tolak Laporan Pemilih Ganda di New York, Migrant Care Bilang Begini...

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) terkait temuan data ganda Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York. Migrant Care melaporkan adanya pemilih ganda sebanyak 374 orang.
Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care Trisna Dwi Yuni Aresta menyebutkan, laporan ditolak karena menurut Bawaslu tidak teregister. Artinya tak memenuhi syarat materil.
"Bahwa pelaporan kami, DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) New York dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut," kata Trisna, di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Marak Pemilih Ganda di Luar Negeri, Kinerja KPU-Bawaslu Tumpul
Menurutnya, laporan kepada Bawaslu sudah memenuhi syarat-syarat materil. Alasannya, Migrant Care telah melaksanakan permintaan Bawaslu untuk melengkapi laporan.
"Tentu jumlah ini (198 data ganda) jauh dari apa yang kami temukan sebanyak 374," kata Trisna.
Migrant Care menyayangkan minimnya sanksi yang diberikan Panwaslu sebagai perpanjangan tugas Bawaslu di luar negeri. Selain di New York, Panwaslu juga tidak memberikan sanksi berarti bagi PPLN Taipei yang sempat mendistribusikan surat suara di luar jadwal kepada pemilih.
Baca Juga: Lapor ke Bawaslu, Migrant Care Temukan Dugaan 3 Ribu Pemilih Ganda di Johor Bahru
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengumumkan pihaknya bakal memantau jalannya Pemilu RI 2024 di beberapa lokasi, yaitu Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Pemilu RI di Malaysia dan Singapura digelar lebih awal dibanding di dalam negeri, yaitu 11 Februari 2024.
"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan mobilitas orang di perbatasan karena ini untuk mencegah adanya mobilisasi pemilih, ini kami lakukan di Batam dan di Nunukan," ujar Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







