Akurat

Sejumlah Poin Akan Ditambahkan dalam DIM Revisi UU Desa

Atikah Umiyani | 5 Desember 2023, 15:31 WIB
Sejumlah Poin Akan Ditambahkan dalam DIM Revisi UU Desa

AKURAT.CO Terdapat sejumnlah poin yang akan ditambahkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas, menjelaskan, saat ini DPR masih belum bisa mengesahkan revisi UU tersebut karena masih ada sejumlah masalah yang tertinggal dan belum masuk dalam bahasan. Salah satunya soal mekanisme pemilihan kepala desa yang tidak perlu disamaratakan.

"Contoh, kami mengusulkan agar pemilihan kepala desa itu tidak harus dipaksakan langsung karena basisnya gotong royong. Misalnya desa-desa adat kalau kesepakatannya tokoh-tokoh adat ya tidak usah pemilihan," ujarnya usai unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Kedua, kalau misalnya dia calon tunggal ya ngapain harus ada kotak kosong karena historinya kan histori desa dengan bupati beda nih. Kan gitu," sambung Asri.

Menurut Asri, pihaknya juga mengusulkan agar pendamping desa bisa masuk ke dalam Kementerian Dalam Negeri dan yang dipilih adalah orang-orang yang memang berkiprah dan berasal dari desa.

Baca Juga: Revisi UU Desa Akan Diparipurnakan Januari 2024

"Kami juga minta pendamping desa itu masuk di Kemendagri. Jadi, pendamping nanti kita harapkan adalah mereka-mereka yang pengalaman di desa, mantan kepala desa, BPD, mantan perangkat desa yang sudah hidup tinggal di desa," jelasnya.

Selain itu, Desa Bersatu berharap agar pemerintah pusat tidak terlalu menyetir pengelolaan Dana Desa.

Asri berharap desa bisa mengelola secara mandiri 70 persen dana yang telah digelontorkan.

"Itu beberapa yang ketinggalan, termasuk di DPR sih sudah ada tapi kita minta agar 70 persen pengelolaan Dana Desa ditentukan oleh desa, 30 persen adalah supporting pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, Desa Bersatu telah menggelar aksi Bersama Desa Jilid 2 di depan Gedung DPR.

Asri Anas bersama sejumlah ketua organisasi perangkat desa diterima untuk audiensi oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dia menambahkan, DPR telah menyetujui sebagian poin yang menjadi tuntutan para perangkat desa, yaitu soal kepastian pengesahan revisi UU Nomor 6/2014.

Baca Juga: Revisi UU Desa Hanya Akal-akalan DPR

Berdasarkan pembahasan dalam audiensi dengan DPR, revisi UU Desa akan diparipurnakan pada Januari 2024 mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK