Akurat

Pemerintah Minta Revisi UU MK Ditunda, Tak Ada Kegentingan

Paskalis Rubedanto | 4 Desember 2023, 18:51 WIB
Pemerintah Minta Revisi UU MK Ditunda, Tak Ada Kegentingan

 

AKURAT.CO - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menandakan pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi di DPR.

"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Mahfud, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (4/11/2023).

Sejak awal tahun 2023, pemerintah dan DPR telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Mahfud menyatakan bahwa prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang. Dia menjelaskan bahwa hukum transisional menjadi rujukan dalam argumen pemerintah.

“Karena itu, Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK” ujar Mahfud.

Baca Juga: Pemerintah Minta DPR Tak Lanjutkan RUU MK

Pemerintah mendorong DPR untuk merujuk pertimbangan putusan MK agar jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Putusan itu yaitu pertama hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 5 tahun dan belum melebihi 10 tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Kedua, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan Undang-Undang ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah agar menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta stabilitas politik dan keamanan nasional.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa tidak ada unsur kegentingan dari RUU MK.

“Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan dalam hal ini kegentingannya tidak ada," tegas Mahfud MD.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.