Ditjen Pajak Buka Rekrutmen Relawan Pajak Untuk Mahasiswa, Cek Syarat, Tugas Dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membuka rekrutmen Relawan Pajak yang bisa diikuti oleh para mahasiswa.
Informasi ini telah viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun @taxcenteradbisupnvjt pada Rabu (25/10/2023).
Melalui akun tersebut, DJP mengingatkan para pengguna media sosial tentang kesempatan untuk menjadi relawan pajak.
"Halloo mintax mau reminder nih jangan lupa buat daftar relawan pajak ya. Ingat, kesempatan untuk menjadi relawan pajak ada di depan mata!" tulis akun @taxcenteradbisupnvjt.
Pendaftaran Relawan Pajak akan ditutup tanggal 28 Oktober 2023.
Menurut penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Relawan Pajak adalah mereka yang akan membantu DJP dalam membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Tugas relawan termasuk memberikan edukasi perpajakan sesuai dengan program yang ditetapkan oleh DJP di masing-masing kantor wilayah.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa relawan tidak akan mendapatkan gaji dari DJP.
Para calon relawan diharuskan untuk mengikuti seleksi dan pelatihan.
Syarat dan tugas
Untuk menjadi Relawan Pajak, pelamar harus berstatus sebagai mahasiswa aktif di kampus guna di kampus yang tax center-nya sudah bekerja sama dengan Kanwil DJP
Tugas relawan pajak meliputi asistensi SPT Tahunan:
- Penyuluhan mandiri (sebagai narasumber, pendamping, atau pendukung dalam pembuatan materi perpajakan)
- Pendampingan BDS (Business Development Services)
- Penyebarluasan konten perpajakan
Cara Daftar
Bagi mereka yang berminat menjadi Relawan Pajak, dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi DJP di https://edukasi.pajak.go.id/relawan/register.
Peserta diharapkan mengisi data pada form yang telah disediakan.
Ini adalah ringkasan dari informasi mengenai rekrutmen Relawan Pajak yang dibagikan oleh akun media sosial @taxcenteradbisupnvjt.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman yang telah disebutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








