Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya!

AKURAT.CO Seksi Pengawasan pada NPWP sering menjadi pertanyaan banyak wajib pajak karena kolom ini tidak umum digunakan.
Padahal, sekat ini memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan yang perlu dipahami agar pengisian NPWP tidak salah dan proses administrasi cepat selesai.
Berikut penjelasan secara lengkap apa itu Seksi Pengawasan, bagaimana cara mengetahui, serta contoh pengisian yang benar.
Apa Itu Seksi Pengawasan NPWP?
Seksi Pengawasan adalah bagian dari unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan wajib pajak.
Biasanya, satu KPP dibagi menjadi beberapa seksi pengawasan yang menangani kelompok wajib pajak tertentu berdasarkan wilayah atau jenis usaha.
Baca Juga: Klaim Daftar Kode Redeem FF MAX Terbaru 22 Oktober, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Cara Mengetahui Seksi Pengawasan NPWP
Wajib pajak tidak dapat menentukan sendiri seksi pengawasan karena sudah ditetapkan oleh DJP berdasarkan data pendaftaran NPWP. Cara mengetahui seksi pengawasan bisa dengan:
-
Melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP
-
Login ke aplikasi DJP Online
-
Menghubungi KPP tempat terdaftar
-
Menggunakan layanan Kring Pajak
Cara Mengisi Kolom Seksi Pengawasan NPWP
Saat mengisi dokumen atau formulir yang meminta seksi pengawasan, tuliskan nama seksi secara lengkap sesuai dengan yang tercantum di SKT, misalnya “Seksi Pengawasan I KPP Pratama Jakarta Selatan”.
Pengisian yang tepat mencegah penundaan proses verifikasi data.
Contoh Pengisian Seksi Pengawasan NPWP
Berikut contoh pengisian kolom seksi pengawasan pada formulir NPWP:
| Kolom | Isi Contoh |
|---|---|
| Seksi Pengawasan | Seksi Pengawasan II KPP Bandung |
| Nomor NPWP | 01.234.567.8-901.000 |
| Nama Wajib Pajak | PT Maju Jaya |
Pengisian yang benar memudahkan administrasi perpajakan dan memastikan data terverifikasi dengan lancar.
Memahami Seksi Pengawasan NPWP dan cara mengisinya dengan benar sangat penting bagi kelancaran proses perpajakan. Wajib pajak disarankan selalu memastikan informasi ini sesuai dengan data resmi dari KPP guna menghindari kendala administrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









