Refly Harun: Putusan MK Sontoloyo, Bukti Intervensi Kekuasaan

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu yang memberi lampu hijau untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming maju pada Pilpres 2024, dianggap menjadi yang terburuk. Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap, putusan tersebut sontoloyo.
Refly menilai sikap hakim konstitusi Saldi Isra yang memberikan perbedaan pendapat (dissenting) opinion, menjadi indikasi adanya intervensi terhadap badan pengawal konstitusi. Refly menuding, Ketua MK Anwar Usman menjadi pintu masuk intervensi kekuasaan.
“Kalau ditanyakan kepada saya substansi putusan MK tersebut, saya mengatakan itu 'putusan sontoloyo’. Berkali-kali MK membuktikan dirinya bisa diintervensi kekuasaan,” kata Refly, kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Petaka Mahkamah Keluarga, Lunturnya Kenegarawanan MK
Menurut Refly, sulit mematahkan adanya intervensi di balik putusan MK yang tidak konsisten dalam perkara serupa. Terlebih melabrak norma kebijakan hukum terbuka.
"Status Ketua MK Anwar Usman sebagai ipar Jokowi jelas berpengaruh besar terhadap putusan ini. Dissenting opinion Wakil Ketua MK Saldi Isra menggambarkan secara jelas hal itu," tuturnya.
Baca Juga: Setelah Putusan MK: Mega Bicara Loyalitas, Puan Singgung Pengorbanan
Refly menganggap putusan MK sudah berlaku sejak dibacakan. Tidak ada terobosan hukum untuk mematahkan ketentuan putusan MK final dan mengikat.
Dengan begitu, Refly menganggap, besar kemungkinan Gibran bakal maju menjadi cawapres Prabowo, sebagaimana analisa yang mengiringi proses pengajuan perkara tersebut.
"Dari sisi hukum, putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam persiangan yang terbuka untuk umum, dan tidak memerlukan tindakan legislasi apa pun, baik dalam bentuk perubahan UU maupun perubahan peraturan KPU. Dengan demikian, Gibran bisa diajukan sebagai cawapres Prabowo," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









