Maluku Utara dan Sulawesi Utara Rawan Netralitas ASN

AKURAT.CO Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Sumatera Utara (Sumut) rawan netralitas ASN. Bawaslu menempatkan kedua provinsi tersebut dalam peringkat teratas wilayah paling rawan pada Pemilu 2024.
Selain Malut dan Sumut, secara berturut-turut, Bawaslu menempatkan Banten, Sulsel, NTT, Kaltim, Jabar, Gorontalo, dan Lampung, sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi. Total 10 provinsi yang dipetakan Bawaslu untuk disiapkan langkah mitigasi.
"Maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, membuka acara "Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN" yang dilaksanakan di Manado, seabgaimana dipantau secara daring pada Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Gibran Tempel Stiker Ganjar, Langgar Netralitas ASN?
Lolly meminta jajaran Bawaslu Daerah menerapkan sistem pencegahan yang terukur. Jajaran juga diminta untuk terus membangun komunikasi dengan pemerintahan.
"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," ujarnya.
Modus
Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yaitu dengan modus mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Selanjutnya penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
Baca Juga: Gaji ASN Dan Pensiunan Naik Di 2024, Menkeu Siapkan Anggaran Rp52 Triliun
"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya, membeberkan modus yang kerap terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong menjelaskan jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Baca Juga: Putusan Kecut Bawaslu: Langgar UU Pemilu, Gibran-Bobby Lolos Sanksi
Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.
Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol. "Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon," ujar Togap.
Baca Juga: PDIP Terima Putusan Bawaslu, Gibran-Bobby Langgar UU Pemilu
Selain provinsi, Bawaslu juga telah memetakan 20 kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan tertinggi. Seluruh daerah tersebut yakni Siau Tagulandang Biaro, Wakatobi, Ternate, Sumba Timur, Parepare, Bandung, Jeneponto, dan Mamuju.
Selanjutnya Halmahera Selatan, Bulu Kumba, Maros, Tomohon, Konawe Selatan, Kotamobagu, Kediri, Konawe Utara, dan Poso. Disusul Kepulauan Sula, Tolitoli, Nias Selatan, Pangkajene dan Kepulauan, Banjarbaru, Dompu, Sigi, dan Luwu Timur.
Selanjutnya, 10 provinsi dengan kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Malut, Sulut, Sulsek, Sulbar, Sultra, Sulteng, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kaltim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







