Diwarnai Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh

AKURAT.CO Upaya Partai Buruh memperjuangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) 20 persen tidak berlaku bagi parpol pendatang baru kandas. Sekalipun diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan Partai Buruh.
MK dalam amar putusannya menganggap Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak bisa dipertimbangkan. Adapun Partai Buruh menguji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen
Dua hakim konstitusi yakni Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda dengan tujuh hakim lainnya terkait kedudukan hukum pemohon dan permohonan pemohon. Partai Buruh menggugat Pasal 222 agar bisa mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024, kendati menjadi pemain baru.
Dalam permohonannya, Partai Buruh, dan pemohon lainnya meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Penolakan MK menambah daftar panjang upaya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan banyak partai. Dalam pandangan umumnya, MK menilai pasal tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang menjadi ranah pembuat undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang






