Desakan Ratifikasi ILO 188 Menguat, Pemerintah Siapkan DKBN Buruh Maritim

AKURAT.CO Sektor perikanan kembali menjadi sorotan nasional. Serikat pekerja menuntut pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai upaya konkret perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi minim perlindungan hukum.
Konvensi ILO 188 secara tegas mengatur hak-hak pekerja penangkap ikan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jam kerja, akses jaminan sosial, dan kondisi hidup layak di atas kapal. Desakan kuat datang dari Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim yang menilai profesi ini termasuk dalam kategori pekerjaan 4D—kotor, sulit, berbahaya, dan mematikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan dukungan terhadap ratifikasi tersebut. Ia menyebut perlunya kajian komprehensif karena tanggung jawab tidak hanya berada di pundak Kemenaker, tetapi juga harus melibatkan Kemenhub dan Kementerian P2MI.
“Saya sangat memahami tuntutan dari kawan-kawan serikat. Ini pekerjaan yang penuh risiko. Maka dari itu, perlu warisan kebijakan yang berpihak. Kita ingin ini menjadi legasi bersama bagi generasi buruh ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Perlindungan Tenaga Kerja dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
Pemerintah juga menyatakan ratifikasi ini akan menjadi bagian dari pembahasan awal oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang saat ini tengah dalam proses pembentukan. Lembaga tersebut diharapkan menjadi forum strategis nasional dalam menyusun arah kebijakan ketenagakerjaan jangka panjang.
Sulistri, Sekretaris Jejaring SP/SB Maritim, menyatakan bahwa ratifikasi ILO 188 akan menjadi lompatan besar bagi Indonesia dalam memperkuat posisi sektor perikanan sebagai tulang punggung ekonomi maritim nasional.
“Dengan ratifikasi ini, negara menunjukkan keberpihakan kepada pekerja. Ini bukan hanya tentang hak pekerja, tapi juga soal keberlanjutan dan citra Indonesia di pasar global,” tegasnya.
Di lapangan, banyak awak kapal yang mengalami kondisi kerja memprihatinkan. Nur Iswanto dari FSP Maritim Indonesia menyebutkan praktik perekrutan tanpa kontrak kerja, tanpa jaminan pengupahan dan keselamatan kerja masih marak terjadi.
Baca Juga: Serikat Pekerja Desak Kemenaker Awasi Perusahaan yang Tak Patuhi Kenaikan Upah Minimum
Ratifikasi ILO 188 dinilai menjadi langkah penting untuk menutup praktik eksploitatif tersebut, sekaligus menyiapkan sektor perikanan Indonesia agar lebih profesional, kompetitif, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen






