Kemendag: Penindakan Kasus Pemalsuan Merek Butuh Laporan dari Pemegang Hak

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa laporan resmi dari pemilik atau pemegang hak merek sangat dibutuhkan untuk menindak pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), termasuk di pasar yang disebut rawan pemalsuan seperti Pasar Mangga Dua.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelanggaran atas merek termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, tindakan hukum baru bisa diambil bila ada laporan dari pihak yang memiliki hak.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen HAKI. Karena ini sifatnya delik aduan,” ujar Moga dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/4/2025)
Penjelasan tersebut muncul setelah Amerika Serikat melalui USTR kembali menyoroti lemahnya penegakan HKI di Indonesia dalam laporan tahunannya. Salah satu sorotan utama adalah Pasar Mangga Dua dan sejumlah pasar daring yang dianggap sebagai pusat barang bajakan dan palsu.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menekan peredaran barang ilegal melalui pengawasan reguler dan operasi penertiban yang rutin dilakukan.
“Kita terus lakukan pengawasan dan penindakan. Ini komitmen kita untuk menjaga iklim perdagangan yang sehat,” tegasnya.
Pemerintah juga menyatakan siap menjalin kerja sama lebih erat dengan pemilik merek dan pemegang hak untuk mempercepat pelaporan dan penindakan kasus pelanggaran HaKI di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








