Akurat

Forkopi Usulkan 12 Poin Revisi UU Perkoperasian dalam Audiensi dengan Fraksi Golkar DPR

Atikah Umiyani | 12 November 2024, 22:33 WIB
Forkopi Usulkan 12 Poin Revisi UU Perkoperasian dalam Audiensi dengan Fraksi Golkar DPR

AKURAT.CO Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).

Audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi Forkopi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR RI.

Pengurus Forkopi diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid, serta Anggota DPR RI Fraksi Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.

Forkopi menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

Salah satu poin utama yang diusulkan Forkopi adalah perubahan definisi koperasi.

Baca Juga: Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Tiongkok Perkuat Hubungan Bilateral

Mereka mengusulkan agar koperasi didefinisikan sebagai "sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela dan otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, serta budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang dilandasi asas kekeluargaan dan gotong-royong."

Forkopi juga menyarankan agar pengertian usaha simpan pinjam diperluas, sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, untuk mendukung perkembangan koperasi di berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Selain itu, Forkopi menekankan bahwa koperasi harus berperan dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berbasis asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi.

Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi, yang terdiri dari tiga unsur: pemerintah, gerakan koperasi simpan pinjam, dan pemangku kepentingan koperasi.

Selain itu, Forkopi menyarankan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai oleh iuran anggota dan APBN.

Baca Juga: Presiden Trump Diminta Tunjuk Elon Musk Memimpin Kebijakan AI di AS

Pentingnya pendidikan koperasi juga menjadi perhatian Forkopi, yang mengusulkan penambahan pasal mengenai pendidikan perkoperasian.

Mereka mengharapkan kurikulum yang memuat pendidikan perkoperasian diterapkan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, dengan melibatkan peran pemerintah sesuai amanat UUD 1945.

Ketua KSPPS Tamzis Bina Utama, Saat Suharto Amjad, yang juga salah satu pengurus Forkopi, menyampaikan perlunya pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian untuk mengawasi dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan.

Usulan lainnya mencakup penghapusan pembatasan periode kepengurusan koperasi, memberikan koperasi hak milik atas tanah di luar koperasi pertanian, dan pembatasan sanksi pidana hanya untuk kegiatan yang merugikan koperasi, guna mencegah kriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi.

Saat menambahkan, Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah pembanding. "Kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan bisa melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan bahwa aspirasi Forkopi akan ditindaklanjuti dan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga: PBB Dukung Indonesia Terapkan Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, RUU Perkoperasian sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas setelah reses, dengan target pengesahan pada awal tahun depan.

Nurdin juga menekankan bahwa UU Koperasi saat ini sudah tidak relevan dan membutuhkan pembaruan, terutama dalam aspek perlindungan keuangan.

"Beberapa usulan Forkopi terkait lembaga perlindungan dan keuangan serta ruang yang lebih luas bagi koperasi sangat prinsipil," kata Nurdin.

Ia menambahkan, usulan tersebut sejalan dengan amanat TAP MPR No. 16/1998 yang mengharuskan adanya regulasi khusus untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi koperasi sebagai pelaku ekonomi utama dalam pembangunan ekonomi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.