98 Persen Pangan Jakarta Bergantung dari Daerah Lain

AKURAT.CO Sekitar 98 persen kebutuhan pangan warga Jakarta masih bergantung pada pasokan dari daerah lain. Produksi pangan lokal pada 2025 hanya mampu memenuhi sekitar 2 persen kebutuhan ibu kota.
Ketergantungan tersebut menjadi salah satu alasan DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dalam rapat paripurna, Rabu (12/8/2026).
Dalam rapat yang sama, DPRD DKI juga menyetujui Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan, tingginya ketergantungan pasokan dari luar daerah membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok.
"Ketergantungan tersebut membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok, kenaikan harga, bencana, maupun hambatan distribusi," kata Azis dalam rapat paripurna.
Menurut Azis, Jakarta tidak perlu memaksakan diri mencapai swasembada pangan. Fokus utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga ketika pasokan dari daerah lain terganggu.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama antardaerah, penguatan BUMD pangan, penyediaan cadangan pangan daerah, serta pembenahan sistem distribusi.
Raperda juga membuka ruang bagi pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming dan perikanan pesisir.
Atur Sisa Makanan hingga Penimbunan Pangan
Pengaturan sistem pangan juga mencakup pengelolaan sisa makanan. Makanan yang masih layak konsumsi diarahkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, sedangkan sisa pangan organik akan diolah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Raperda tersebut juga melarang penimbunan pangan yang berpotensi mengganggu stabilitas harga.
Baca Juga: Perketat Keamanan Pangan, BGN Berlakukan Batas Waktu Konsumsi MBG
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









