Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol

AKURAT.CO Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyambut positif implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Kedua organisasi menilai selama ini pengemudi transportasi online bekerja di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta kebijakan perusahaan aplikasi yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.
Kehadiran Perpres tersebut dinilai menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada pengemudi.
KON juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Apresiasi turut disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Kyrie Irving Disambut Ribuan Penggemar di Jakarta, Antusiasme Fans Bikin Bintang NBA Terpukau
Menurut KON, kebijakan pembatasan potongan aplikasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya para mitra pengemudi transportasi online.
"Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, khususnya para pengemudi transportasi online," demikian pernyataan KON, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, KON dan 98 Resolution Network menegaskan keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada terbitnya regulasi, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
Keduanya berharap pemerintah terus hadir mengawasi pelaksanaan aturan tersebut serta menjaga keseimbangan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi agar tercipta ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







