Kolaborasi Pemprov dan Danantara, Sampah Jakarta Disulap Jadi Energi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Danantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Penandatanganan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kerja sama ini mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi, yakni Tanjungan dan Bantargebang.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengatasi kondisi darurat sampah di ibu kota.
“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong percepatan proyek lewat penyederhanaan prosedur serta pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, Danantara Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, serta badan usaha.
Pramono menyebut, proyek PSEL di Jakarta akan masuk dalam tahap pengembangan berikutnya oleh Danantara Indonesia dan ditargetkan segera dimulai.
Fasilitas ini nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir yang terintegrasi dengan berbagai mitra strategis.
“Fasilitas tersebut akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terintegrasi melalui kolaborasi berbagai pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan Danantara Indonesia akan berperan sebagai mitra strategis dalam mempercepat kesiapan proyek, termasuk menyiapkan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).
“Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah, mengingat statusnya sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendukung upaya Pemprov Jakarta dalam mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra









