Kasus Foto AI Lurah Kalisari Disorot, DPRD: Berpotensi Pidana

AKURAT.CO Kasus dugaan manipulasi foto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, terus menuai sorotan.
DPRD DKI Jakarta mendorong penanganan hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengaduan masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Memanipulasi foto tidak bisa dibenarkan. Ada unsur pidana karena dapat dijerat Undang-Undang ITE,” ujar Nur Afni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik, lurah seharusnya menyelesaikan laporan masyarakat secara faktual, bukan dengan merekayasa data atau informasi.
“Setiap laporan warga harus diselesaikan sesuai kondisi di lapangan, bukan dimanipulasi,” tegasnya.
Nur Afni juga menyoroti mekanisme pengaduan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dinilai belum berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ia menyebut, laporan masyarakat seharusnya diteruskan ke dinas terkait jika berada di luar kewenangan lurah.
Baca Juga: Gibran Tinjau Program MBG di Minahasa, Dapur dan Fasilitas Jadi Catatan
“Misalnya persoalan parkir, itu kewenangan Dinas Perhubungan. Tidak semua harus ditangani lurah,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, terkait kasus tersebut.
Penonaktifan dilakukan menyusul laporan penanganan parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, yang direspons dengan foto yang diduga hasil manipulasi AI melalui aplikasi JAKI.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan penonaktifan dilakukan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Iya, sudah dinonaktifkan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” ujar Munjirin di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk durasi penonaktifan.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Munjirin juga mengungkapkan bahwa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




