Akurat

Pemprov Jakarta Diminta Serius Atasi Kemacetan Lalu Lintas, DPRD Siap Kawal

Citra Puspitaningrum | 22 Agustus 2025, 14:21 WIB
Pemprov Jakarta Diminta Serius Atasi Kemacetan Lalu Lintas, DPRD Siap Kawal

AKURAT.CO Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi problem kronis kemacetan lalu lintas.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, saat dimintai tanggapannya soal kemacetan lalu lintas di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Kami dari DPRD Jakarta akan terus berkomunikasi dengan pemprov untuk memberikan saran, rekomendasi dan usulan-usulan terkait aspirasi warga Jakarta mengenai isu kemacetan ini," ujarnya.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan di TB Simatupang, Pemprov Jakarta Bakal Kurangi Jumlah Trotoar

Menurut Bun Joi, Pemprov Jakarta tidak bisa lagi menutup telinga terhadap penderitaan warga akibat kemacetan lalu lintas kronis. Sebab, permasalahan kemacetan kian hari kian merajalela.

"Pemprov harus mendengarkan jeritan hati warganya yang sudah lelah menghadapi kemacetan parah dari waktu ke waktu," ujarnya.

Bun Joi memastikan DPRD akan mengawasi langsung langkah-langkah pemprov dalam mencari solusi nyata.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan Khusus Batubara, Akhiri Kemacetan Bertahun-tahun di Sumsel

Salah satu fokus utama adalah pengembangan transportasi umum yang dinilai sebagai jalan keluar paling rasional.

"Jakarta butuh sistem transportasi publik yang baik dan layak. Jika ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, warga akan beralih dari kendaraan pribadi," jelasnya.

Bun Joi menegaskan bahwa pengawasan DPRD menjadi penting agar program yang dijalankan Pemprov Jakarta tidak berhenti sebatas wacana.

Baca Juga: Kultur Kendaraan Pribadi Jadi Akar Kemacetan Jakarta

"Jadi, akan kami kawal agar benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Jakarta," pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.