Akurat

Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jakarta, DPRD Desak Pemprov Hadirkan Solusi Nyata

Citra Puspitaningrum | 4 Juni 2025, 22:40 WIB
Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jakarta, DPRD Desak Pemprov Hadirkan Solusi Nyata

AKURAT.CO Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen di jalanan menuai sorotan.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Raden Gusti Arif Yulifard, mendesak agar pelarangan tersebut diimbangi dengan solusi nyata bagi para pelakunya.

“Pelarangan bukan berarti mematikan mata pencaharian mereka. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang konkret,” ujar Gusti dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Gusti menyarankan agar Pemprov, khususnya Dinas Kebudayaan, segera menyusun program pendampingan dan pelatihan keterampilan bagi para pengamen ondel-ondel.

Ia menilai, para pelaku bisa diberdayakan melalui pendekatan budaya yang lebih terstruktur.

“Mereka bisa dilibatkan dalam kegiatan resmi seperti parade seni, festival budaya, atau pertunjukan seni yang tertata. Jangan sampai warisan budaya Betawi hanya jadi hiasan, tanpa ruang hidup di tengah masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: 9 Tempat Kalcer di Blok M Buat Nongkrong Long Weekend, Wajib Coba Biar Enggak FOMO!

Meski mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung terkait larangan ini, Gusti menekankan bahwa pendekatannya tidak boleh semata-mata bersifat represif.

Menurutnya, kebijakan harus inklusif dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari ondel-ondel jalanan.

“Kami di Komisi E akan terus mengawal agar kebijakan ini berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat sektor informal. Harus adil, manusiawi, dan tetap menjaga marwah budaya Betawi,” tandasnya.

Larangan ondel-ondel ngamen di jalanan memang menimbulkan pro-kontra.

Di satu sisi, dianggap penting untuk menjaga citra budaya Betawi agar tidak terdegradasi, namun di sisi lain, menjadi dilema ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidup pada profesi tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.