AJB Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Penghuni AKR Land Berhak Menuntut Ganti Rugi

AKURAT.CO Polemik belum diberikannya Akta Jual Beli (AJB) pemilik unit apartemen Gallery West Residence dan AKR Office Tower di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih menjadi sorotan. Konsumen dinilai berhak menuntut ganti rugi.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, lambatnya penerbitan AJB oleh pengembang AKR Land Development merupakan bentuk kelalaian yang merugikan konsumen. Terlebih, ada yang belum diberikan AJB hingga belasan tahun.
“Kalau unitnya sudah lunas dan ada perjanjian bahwa AJB diterbitkan misalnya 3 bulan atau 6 bulan setelah pelunasan, maka pengembang wajib memenuhinya. Kalau sekarang sudah bertahun-tahun belum keluar, konsumen berhak menuntut ganti rugi,” ujarnya kepada Akurat.co, Senin (26/5/2025).
Trubus menyoroti bahwa kasus serupa banyak terjadi karena lemahnya tanggung jawab pengembang.
Dia menduga, dalam beberapa kasus, pergantian direksi atau kebijakan internal menjadi alasan klasik yang digunakan untuk menghindari tanggung jawab.
“Biasanya pengurus atau direksinya ganti, lalu kebijakan juga berubah. Ini menunjukkan pengembangnya tidak kredibel. Bukan berarti abal-abal, tapi ada unsur menipu yang ditutupi. Mereka menahan AJB dengan sengaja,” tegasnya.
Baca Juga: Apakah Tanggal 29 Mei 2025 Libur? Cek Jadwalnya di Sini!
Trubus menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum perdata kerap tidak memberikan efek jera yang kuat. Sebab, pengembang bisa berdalih dengan berbagai alasan struktural internal.
Pada sisi lain, Trubus juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus-kasus seperti ini.
Dia menyayangkan belum adanya regulasi yang tegas dari pemerintah, khususnya kementerian terkait maupun pemerintah daerah.
“Pemerintah belum punya kebijakan yang kuat soal ini. Harusnya ada peraturan menteri atau minimal regulasi dari Dinas Perumahan untuk melindungi konsumen. Sekarang, konsumen dibiarkan sendirian menghadapi masalah seperti ini,” jelasnya.
Menurut Trubus, kasus serupa sering terjadi pada proyek besar lainnya, salah satunya Meikarta. Saat itu, sambungnya, konsumen sudah membayar lunas, namun belum mendapatkan hak kepemilikan yang sah.
“Kita hanya diberi janji-janji. Ini bukti lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen. Pemerintah seharusnya tidak lepas tangan,” pungkas Trubus.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2025 dari Kemnaker Cair Juni, Apa Saja Syarat Penerima?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








