Akurat

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Kerja Sama dengan Daerah Penyangga Jadi Solusi

Citra Puspitaningrum | 18 November 2024, 22:00 WIB
Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Kerja Sama dengan Daerah Penyangga Jadi Solusi

AKURAT.CO Ketersediaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta semakin kritis.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta didorong menjalin kerja sama dengan daerah penyangga, seperti Bekasi dan Depok.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, menyampaikan hal ini dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di Bogor, Senin (18/11/2024).

Menurut Nabilah, kolaborasi dengan daerah penyangga merupakan solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman, mengingat banyak warga Jakarta sering kesulitan mencari TPU.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bertemu Jokowi, Dihadiri Tokoh Koalisi dan Artis Nasional

“Penambahan lahan bisa dilakukan melalui pembebasan lahan masyarakat, pembelian, atau penyewaan lahan dari daerah penyangga,” ujarnya.

Ia mencontohkan pemanfaatan lahan di Depok untuk warga Jakarta Selatan atau di Bekasi untuk warga Jakarta Timur, terutama wilayah yang berbatasan langsung seperti Kalimalang dan Cipayung.

“Misalnya, untuk Jakarta Selatan, kita bisa menyewa atau membeli lahan di Depok. Sedangkan untuk Jakarta Timur, kerja sama bisa dilakukan dengan Bekasi,” jelasnya.

Nabilah meminta Distamhut segera menyusun kajian komprehensif terkait rencana ini.

“Tahun 2025, kajian ini harus dilakukan dengan tepat guna dan cepat, mengingat setiap hari banyak warga kesulitan mendapatkan lahan pemakaman,” tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Dorong KPU Konsultasi ke Dukcapil Soal Legalitas Pemilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menyambut baik usulan ini.

Ia menyebut kerja sama dengan daerah penyangga dapat dimungkinkan setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

“Pemprov DKI juga memiliki lahan di luar Jakarta, seperti di Tangerang. Kami telah menyusun naskah akademis untuk merevisi Perda 3 Tahun 2007 agar memungkinkan warga dimakamkan di luar wilayah DKI Jakarta,” ungkap Bayu.

Usulan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di ibu kota, seiring meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk yang pesat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.