Ahok Bongkar Praktik Parkir Liar di Jakarta: Ada Pembagian Uang yang Banyak Sekali

AKURAT.CO Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, angkat bicara mengenai praktik ilegal parkir liar di wilayah Jakarta. Politisi PDI Perjuangan itu berbagi pengalaman saat terlibat melakukan penertiban praktik ilegal itu di sejumlah tempat dan fasilitas umum.
Dia menyebutkan dalam beberapa kasus ada keterlibatan oknum pemerintah daerah (Pemda) yang nakal dan memanfaatkannya untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.
"Bagaimana parkir-parkiran seperti di Waduk Melati saya usul (penertiban) beberapa kali (tapi) mereka ada oknum di Pemda yang enggak mau. Saya kira ada pembagian uang yang banyak sekali di parkir-parkir liar ini," kata Ahok dalam video YouTube Panggil Saya BTP, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Oknum RT yang Terima Setoran Jukir Minimarket Bakal Diganti
Menurutnya, pekerjaan jukir yang dilakoni sebagian warga Jakarta dengan meminta uang parkir di minimarket dan fasilitas umum lainnya tidak membuat para pelakon paraktik ilegal itu menjadi jutawan.
Sebab, para jukir hanya menerima sepertiga hasil uang parkir dan harus menyetor kepada para oknum di Pemprov DKI Jakarta.
"Nah saya sampaikan sebenarnya juru-juru parkir itu saya temui mereka kok. Mereka juga enggak jadi kaya raya kok, tukang terima setorannya yang jadi kaya saya kira. Juru parkir mah miskin-miskin saja, biasa-biasa aja, pas-pasan," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan jukir liar di sejumlah titik dan wilayah. Total sebanyak 127 jukir liar ditertibkan petugas di sejumlah minimarket hingga rumah toko (ruko).
"Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024: 127 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Penertiban jukir liar dilakukan di lima wilayah administrasi oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (16/5/2024) di 66 lokasi. "Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan," ucap Syafrin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







