Akurat

Mulai Hari Ini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

| 1 September 2023, 10:38 WIB
Mulai Hari Ini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

 

AKURAT.CO Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai hari ini (Jumat, 1/9/2023).

Penerapan sanksi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menurunkan tingkat polusi udara di Jabodetabek.

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, polisi akan melakukan penilangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sejumlah personel pun telah disiapkan untuk pelaksanaan operasi tersebut.

Baca Juga: 8 Cara Tepat Mobil Lulus Uji Emisi Agar Tidak Ditilang

"Ya tentunya operasi ini dalam pengawasan kami. Untuk itu, sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," jelasnya kepada awak media.

"Sehingga kegiatan ini dipastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ada penyimpangan. Masyarakat bisa turut mengawasi dan melaksanakan kegiatan ini secara bersama-sama dengan dinas terkait," tambah Doni.

Menurut dia, sebelum sanksi tilang diberlakukan, polisi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraannya.

Baca Juga: Apakah Wajib Uji Emisi Motor? Simak Cara Dan Biayanya!

Doni berharap masyarakat dapat lebih peka dan patuh terhadap segala peraturan yang ada.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Editor
Wahyu SK