Diancam Penagih Utang Bisa Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO, Ancaman kerap menimpa para nasabah yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Kasus teranyar diungkap oleh jajaran Satkrimsus Polres Metro Jakarta Utara.
Namun, sebagai nasabah yang jengkel dan merasa terancam bisa melaporkan tindakan para desk collector ke polisi.
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Dharma Adi Waluyo mengatakan, pihaknya menerima dengan tangan terbuka jika ada pelapor dengan kasus serupa. Namun ada persyaratan jika ingin melorkan hal tersebut.
"Yang penting kita ada buktinya, bisa rekaman atau Whatsapp-nya. Terus langsung saja laporan," kata Dharma kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Pihaknya akan menyelidiki jika laporan sudah masuk dan ditujukan ke unit krimsus. Pengumpulan barang bukti dan saksi dikerjakan paralel dengan penyelidikan.
"Nanti kita dalami dulu, kita lakukan penyelidikan apakah benar ada pengancaman. Kalau memang terbukti akan kita teruskan prosesnya," ujar Dharma.
Apabila penagih utang terbukti melalukan pidana, yang bersangkutan bisa ditangkap dan dipenjarakan.
Terlebih jika perusahaan yang menawarkan pinjaman online tidak terdaftar OJK, polisi bisa melakukan penggerebekan seperti yang terjadi pada PT Barracuda Fintech dan Vega Data sepekan yang lalu.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





