Akurat

Polisi Ringkus Otak Pinjaman Online Ilegal yang Hendak Kabur Ke Singapura

| 28 Desember 2019, 13:15 WIB
Polisi Ringkus Otak Pinjaman Online Ilegal yang Hendak Kabur Ke Singapura

AKURAT.CO, Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua warga negara asing yang menjadi dalang pinjaman online ilegal. Pengungkapan oleh unit krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membuat kasus tersebut memasuki babak baru. 

Dua WNA berinisial FQ (35) dan DX (38), merupakan Direktur dan Wakil Direktur perusahaan. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua tersangka tersebut diduga berusaha kabur ke Singapura melalui pelabuhan di Barelang. Penangkapan dua pelaku dibantu Polres Kota Barelang, Kepulauan Riau. 

"Saat ditangkap dia sudah memegang visa Singapura dan sudah memegang tiket ke Singapura," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Besar dugaan pelaku akan kabur melalui Kepulauan Riau ke Singapura. Budhi mengaku pihaknya baru mengetahui keberadaan tersangka pada Selasa (24/12/2019) lalu.

Sejurus kemudian koordinasi dengan Polres Balerang dilakukan. Kepolisian Polresta Balerang langsung melakukan pencarian dan mendapati kedua tersangka berada di Pelabuhan Hasim Barelang.

"Alhamdulillah dari DPO yang kami duga hendak keluar Indonesia bisa ditangkap Polresta Balerang," ucap Budhi.

Diketahui penangkapan itu merupakan pengembangan dari diungkapnya kasus pinjaman online ilegal di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

PT Barracuda Fintech dan Vega Data tersebut dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara menagih hutang oleh para pekerja menghalalkan segala cara. Salah satunya memfitnah dan mengancam membunuh seluruh anggota keluarga para nasabah. 

Dengan penangkapan ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka, dimana sebelumnya Mr Li (WN China), DS dan AR tertangkap saat penggerebekan.

Polisi menjerat pasal berlapis terhadap para tersangka yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.