Singapura Perketat Pengawasan Uang Ilegal Usai Kasus Prince Group

AKURAT.CO Pemerintah Singapura memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan mencurigakan setelah menyita aset senilai lebih dari SGD150 juta atau sekitar Rp2,4 triliun yang terkait dengan dugaan pencucian uang dan pemalsuan oleh konglomerat Kamboja sekaligus Pendiri Prince Holding Group, Chen Zhi.
Langkah tersebut menandai keseriusan Negeri Singa dalam menjaga reputasinya sebagai pusat keuangan global yang bersih dan transparan. Kasus Chen menjadi ujian bagi sistem pengawasan keuangan Singapura yang selama ini dianggap ketat.
Dikutip dari laman bloomberg, polisi Singapura mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi enam properti, rekening bank dan efek, uang tunai, serta kapal pesiar dan 11 mobil mewah. Beberapa botol minuman keras langka juga masuk dalam daftar penyitaan.
Baca Juga: Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Minta Diadili di Tanah Air
Tindakan ini dilakukan setelah Amerika Serikat mendakwa Chen atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat penipuan transnasional yang mencuci dana miliaran dolar. Ia juga dijatuhi sanksi oleh otoritas AS dan Inggris, bersama sejumlah rekan bisnisnya.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyatakan tengah meninjau lembaga keuangan yang terhubung dengan Prince Group. Dalam pernyataannya, MAS menegaskan bahwa beberapa bank telah menutup rekening mencurigakan sejak awal penyelidikan.
“Kami bekerja sama erat dengan Kepolisian Singapura untuk memastikan tindakan cepat terhadap potensi pelanggaran, termasuk pengawasan ulang terhadap lembaga keuangan yang terlibat,” ujar juru bicara MAS.
MAS menambahkan bahwa laporan transaksi mencurigakan sudah diterima sejak tahun lalu, dan langkah-langkah mitigasi telah mencegah dana ilegal dalam jumlah besar masuk ke sistem keuangan negara tersebut.
Baca Juga: Chandra Asri Akuisisi Jaringan SPBU Esso ExxonMobil di Singapura
Kasus ini memperkuat sorotan internasional terhadap Singapura yang dalam beberapa tahun terakhir berupaya menyeimbangkan peran sebagai pusat keuangan terbuka dengan komitmen terhadap pencegahan pencucian uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








