Cukai MBDK dan Plastik Masih Dalam Pembahasan Pemerintah dan Komisi XI
Hefriday | 23 Agustus 2025, 14:18 WIB

AKURAT.CO Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai pengenaan cukai pada produk baru seperti minuman berpemanis (MBDK).
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kebijakan ini belum final, meski pemerintah sudah menyampaikan komitmen dalam rapat kerja.
Misbakhun, menyebut pemerintah tengah berhati-hati dalam merumuskan tarif cukai baru agar tidak menekan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah berusaha menyesuaikan tarif agar tidak menekan sektor riil. Itu yang tadi ditekankan dalam rapat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/8/2025).
Menurutnya, pembahasan tarif cukai MBDK masih dalam tahap konsultasi. DPR dan pemerintah akan menentukan ambang batas kadar gula yang dikenakan cukai, sehingga kebijakan tidak bersifat memberatkan konsumen.
“Kita semua tahu gula itu kebutuhan dasar. Yang dikenakan cukai adalah kelebihannya, bukan nol persen. Jadi harus ada threshold yang adil,” jelas Misbakhun.
Selain MBDK, wacana pengenaan cukai plastik juga kembali mengemuka. Namun, Misbakhun menegaskan pembahasan soal plastik belum masuk dalam agenda detail karena prioritas masih difokuskan pada MBDK.
Ia menambahkan, kebijakan cukai ini bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga melindungi kesehatan publik.
“Diabetes sudah menjadi masalah serius. Melalui cukai, kita ingin ada partisipasi bersama untuk menanggung biaya penanggulangan dampak kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan industri diminta memberikan masukan sebelum tarif resmi ditetapkan. DPR berencana mengundang sektor usaha dan ahli kesehatan untuk memastikan regulasi berjalan seimbang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









