Akurat

Pemerintah Salurkan Bansos Rp38,9 Triliun per Maret 2025, Terbanyak PKH

Demi Ermansyah | 30 April 2025, 22:27 WIB
Pemerintah Salurkan Bansos Rp38,9 Triliun per Maret 2025, Terbanyak PKH

AKURAT.CO Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif dan terukur. 

Hingga 31 Maret 2025, Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja bansos telah mencapai Rp38,9 triliun, atau 28,8% dari total anggaran yang disediakan dalam APBN.
 
“Belanja bantuan sosial sampai dengan akhir Maret telah dibelanjakan Rp38,9 triliun, ini 28,8 persen dari APBN,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2025 di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
 
Angka tersebut menunjukkan percepatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, di mana hingga Februari 2025 realisasi baru mencapai Rp25,9 triliun. Artinya, dalam satu bulan terjadi lonjakan penyaluran sebesar Rp13 triliun.
 
 
Penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah menjangkau sejumlah program prioritas. Program Keluarga Harapan (PKH) menyerap Rp7,3 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), sementara program Kartu Sembako menyasar 18,3 juta KPM dengan total anggaran Rp11 triliun.
 
Tak hanya itu, sektor kesehatan juga mendapat alokasi signifikan. Bantuan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mencapai Rp11,6 triliun dan menyentuh 96,7 juta jiwa. 
 
Untuk sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan sebesar Rp1,5 triliun bagi 2,8 juta pelajar, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp6,7 triliun untuk 794 ribu mahasiswa.
 
Belanja bansos juga menjangkau kelompok rentan lainnya, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga korban bencana. Untuk kelompok ini, pemerintah mengalokasikan Rp800 miliar melalui skema asistensi, rehabilitasi sosial, dan bantuan permakanan.
 
“Seluruh realisasi belanja bantuan sosial ini on time dan juga sesuai dengan apa yang telah direncanakan,” tegas Suahasil.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.