Empati Bencana Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Aturan THR
Camelia Rosa | 5 Maret 2025, 13:38 WIB

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membatalkan penerbitan surat edaran (SE) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta yang direncanakan akan dikeluarkan hari ini, Rabu (5/3/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan penundaan pengumuman ini karena adanya musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah.
"Kan kita tidak enak kita bicara THR tapi pada saat bencana kan kaya tidak punya empati. Maksud saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita tidak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR. Menurut saya secara etik ini tidak baik," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Kemnaker, Jakarta.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Noel ini berharap SE THR untuk pekerja swasta ini akan terbit dalam waktu dekat.
Ia juga berharap, pengumuman ini bisa bersamaan dengan pengumuman pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Soal harinya, Pak Menteri yang tahu, mungkin satu, dua hari ini," imbuhnya.
Noel juga memastikan pengumuman ini sudah dirilis H-2 minggu sebelum lebaran. "Ya seperti itu, biasanya pada umumnya kaya gitu, tradisinya h-2u minggu sebelum lebaran," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Sinaga juga memastikan bahwa SE tersebut akan terbit tidak lama lagi.
Sunardi menuturkan, saat ini pihaknya masih membahas perihal mitigasi menghadapi pengaduan dari masyarakat. Pasalnya belakangan banyak kasus mengenai ketenagakerjaan, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Jadi karena banyak tadi membahas itu, nah kebetulan kalau untuk THR nanti menunggu dalam waktu dekat ini, secepatnya, secepatnya akan disampaikan," pungkas Sunardi.
Sebelumnya ramai diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan akan mengeluarkan aturan untuk pemberian THR bagi pegawai swasta.
"besok akan kita launching (aturan) THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025) kemarin.
Sedangkan untuk aturan untuk imbauan THR bagi pengendara ojek online diupayakan bakal dikeluarkan pada akhir minggu ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Sudaran Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









