Dukung Program 3 Juta Rumah, DJKN Siap Maksimalkan Lahan Sitaan BLBI
Demi Ermansyah | 8 November 2024, 14:23 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah melalui pemanfaatan lahan-lahan sitaan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyebut langkah ini akan dikolaborasikan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Pak Ara, Menteri Perumahan, untuk membahas pemanfaatan lahan sitaan BLBI guna mendukung program 3 juta rumah,” ujar Rionald pada saat konferensi pers bersama media di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/11/2024).
DJKN berencana menyusun daftar lahan sitaan yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan, dan akan menawarkan daftar tersebut kepada Kementerian PKP. "Kami akan mengidentifikasi properti yang bisa dimanfaatkan dan melihat apakah ada minat dari kementerian Pak Ara untuk aset-aset tersebut," ucapnya.
Mengenai aset sitaan tertentu, Rionald belum mengonfirmasi aset mana yang akan digunakan, termasuk apakah mencakup aset milik tokoh seperti Tommy Suharto. "Kami tidak akan membicarakan spesifik aset mana yang dipilih. Daftar akan disiapkan untuk ditinjau sesuai kebutuhan dan ketertarikan masyarakat terhadap area tersebut," jelasnya.
Selain itu, DJKN juga sedang mengevaluasi daerah-daerah potensial untuk lokasi pembangunan 3 juta rumah ini. "Kami sudah punya daftar wilayah, dan akan dilihat mana yang sesuai. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung agar pemanfaatan ini dapat segera terlaksana," tambah Rionald.
Terkait keberlanjutan Satgas BLBI, Rionald menyatakan bahwa masa tugasnya akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Mengenai bentuk atau statusnya setelah itu, Rionald menyebut akan mengikuti perkembangan lebih lanjut.
Dengan sinergi yang dijalin antara DJKN dan Kementerian PKP, diharapkan aset sitaan negara dapat memberikan kontribusi nyata dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










