Pemda Masih Bergantung pada Dana Pemerintah Pusat, Menkeu Berikan Dua Saran

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahaya ketergantungan pemerintah daerah (Pemda) pada dana dari pemerintah pusat.
Menurut Sri Mulyani selama ini Pemda cenderung bergantung pada pemerintah pusat, terutama melalui mekanisme Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sri Mulyani menegaskan perlunya upaya serius untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan,” ungkap Sri Mulyani selama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024 di Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Baca Juga: BPH Migas: Kerja Sama Pengawasan BBM Bersubsidi TIngkatkan PAD
Ketergantungan tersebut salah satunya disebabkan terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga penting bagi daerah untuk meningkatkan PAD mereka, peningkatan PAD akan memberikan kemandirian finansial bagi Pemda, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan.
Singkronisasi Kebijakan dan Pajak Daerah
Untuk meningkatkan PAD, Menteri Keuangan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengusulkan pembangunan Bagan Akun Standar (BAS) yang memanfaatkan platform digital sebagai alat untuk menyelaraskan kebijakan keuangan. Dengan pendekatan ini, diharapkan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih harmonis dan efisien, sehingga mengurangi potensi konflik antara pusat dan daerah.
Sri Mulyani juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perpajakan daerah, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). "Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan dan ini selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.
Undang-undang ini diklaim akan memperkuat kekuatan perpajakan lokal sehingga rasio pajak daerah dapat meningkat dari 1,3% naik keangka yang lebih signifikan. “Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer,”
Srimulyani menegaskan, Pemda perlu proaktif mengidentifikasi potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang ada. Namun, hal ini harus dilakukan tanpa mengorbankan iklim investasi yang telah dibangun di daerah masing-masing.
Intervensi administrasi perpajakan dari pemerintah pusat dinilai diperlukan. Ia mengusulkan modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi dan perbaikan infrastruktur yang ada, agar pemungutan pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Sri Mulyani optimis bahwa pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan mereka, memperkuat basis pajak lokal, dan pada akhirnya mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







