AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.
"Bagi Indonesia, penandatanganan MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
MLI STTR, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (19/9/2024), merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Sebab Penerimaan Pajak Juli 2024 Turun 5,7 Persen Secara Tahunan
Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup yang berada di luar negeri, pembayaran ini harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sembilan persen di negara tempat perusahaan penerima berada.
Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah sembilan persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Pengenaan inilah yang menjadi potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia.
Selain dapat meningkatkan penerimaan, implementasi STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif antarperusahaan dalam grup yang ada di berbagai negara. "STTR akan memperkuat ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada saat ini," ujar Dwi.
Namun, pajak tambahan ini akan dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir, karena ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu. STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi satu juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold).
Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold). MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.
Untuk dapat berlaku efektif secara domestik, setelah proses penandatanganan, MLI STTR harus diratifikasi terlebih dahulu melalui penerbitan peraturan presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








