Setoran PNBP Kementerian LHK Lebih Besar Ketimbang Pagu Anggaran
Demi Ermansyah | 7 September 2024, 02:25 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mempertanyakan Pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,238 triliun. Sementara pendapatan yang dihasilkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian LHK sebesar Rp7,073 Triliun.
“Jadi PNBP nya sebesar Rp7,073 triliun. Tapi dapat Pagu anggaran di bawahnya. Ini saya agak bingung pada Kementerian Keuangan, bagaimana mengaturnya. Minimal Rp7 triliun itu seharusnya kembali dulu ke KLH. Karena perlu diketahui menjaga hutan itu biayanya mahal sekali,” ujar Sudin saat Rapat Kerja dengan beberapa Menteri, termasuk Menteri LHK di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Selain itu Sudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian LHK tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,67 triliun. Namun pihaknya sangat menyayangkan, khusus untuk program pengelolaan sampah dan limbah, penambahan anggaran yang diusulkan hanya sebesar Rp11,750 miliar.
Ia menilai angka tersebut masih sangat kecil. Terlebih lagi saat ini semua daerah, semua wilayah kesulitan dalam mengelola sampah. Termasuk kesulitan dalam pengadaan alat-alat pengelolaan sampah. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian Kementerian LHK.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan bahwa kementerian yang dipimpinnya tersebut mendapat anggaran tahun 2025 sebesar Rp6,238 triliun. Belanja Kementerian tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat instrumentasi dan adaptasi dalam aktualisasi potensi hutan dan sirkuler ekonomi lingkungan.
Hal itu diartikulasikan ke dalam sasaran makro dengan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor sektor lingkungan hidup dan kehutanan, pemerataan pembangunan wilayah, dan penurunan beban lingkungan.
Sementara pendapatan yang dihasilkan oleh Kementerian LHK berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp7,073 triliun, dengan memperhitungkan produksi kayu bulat untuk memenuhi ekspor kayu olahan, dan kunjungan wisata alam, penggunaan kawasan hutan, ganti kerugian dari pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, serta denda administrasi bidang kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









