Akurat

Singgung Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apindo: Pemerintah Bisa Tunda Kebijakan Ini

Demi Ermansyah | 10 Juli 2024, 17:40 WIB
Singgung Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apindo: Pemerintah Bisa Tunda Kebijakan Ini

AKURAT.CO Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menyoroti adanya dilema dalam menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagai salah satu langkah capaian target penerimaan untuk tahun 2025.

Di mana Ajib menilai kebijakan penaikan tersebut terkesan tergesa-gesa tanpa adanya diskusi lebih lanjut kepada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, dirinya meminta agar keputusan kenaikan tarif PPN ini untuk dipertimbangkan ulang. Usut punya usut Ajib melihat ada tiga sudut pandang mengapa PPN 12% ini sebaiknya ditunda. 
 
"Pertama, dari sisi regulasi. Pemerintah memiliki wewenang untuk menaikkan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, pemerintah juga bisa menyesuaikan waktu atau menunda kebijakan ini, seperti yang dilakukan dengan pajak karbon di pasal 13 UU HPP, yang menunjukkan bahwa kondisi ekonomi dan realitas lapangan bisa menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan," paparnya usai diskusi publik Rabu Pon di Jakarta, Rabu (10/7/2024). 
 
 
Kemudian sisi kedua yakni, tambahnya, pajak memiliki fungsi utama dalam aspek budgeter, dan pemerintah merancang keuangan negara yang sangat bergantung pada penerimaan pajak. "Nah, apabila tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, penerimaan PPN pada tahun 2025 bisa meningkat sekitar Rp 80 triliun, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2024 dan 2025 sekitar 5 persen dan tingkat inflasi 2 persen," ucapnya kembali. 
 
Dan ketiga yakni, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada perekonomian nasional, baik bagi pelaku usaha maupun daya beli masyarakat.  "Kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang karena dapat menjadi disinsentif fiskal yang menekan perekonomian yang sedang dalam tren positif," tegasnya. 
 
Dengan demikian, Ajib menyimpulkan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk menaikkan tarif PPN, namun keputusan ini tergantung pada keinginan dan orientasi pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskalnya.
 
Tambahan informasi, kegiatan Forum Rabu Pon akan diadakan secara rutin setiap bulan. Nama Forum Rabu Pon dipilih bukan tanpa alasan. Rabu pon merupakan weton kelahiran Presiden saat ini, Bapak Joko Widodo dan juga Bapak Prabowo Subianto yang merupakan presiden terpilih yang akan melanjutkan kepemimpinan Bapak Jokowi. Tentu ini bukan sesuatu yg kebetulan dan pasti ada yg istimewa dengan Rabu Pon ini. Dalam tradisi jawa, orang melakukan selamatan atau doa bersama saat weton kelahirannya.

"Jadi kita berkumpul di forum ini sekaligus utk mendoakan beliau-beliau. Dan ini sebagai perlambang sebuah ikhtiar untuk menjadikan pajak yang merupakan penopang utama pendapatan negara ini betul-betul dekat dan lekat dengan Presiden. Makanya forum diskusi terkait Pajak ini kita beri nama forum Rabu Pon," imbuh Ketua Banom HIPMI Tax Center BPP HIPMI, M. Arif R. Said Putra.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.