Akurat

Usai Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Beri Insentif PPh Badan DTP 10 Persen

M. Rahman | 20 Januari 2024, 13:55 WIB
Usai Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Beri Insentif PPh Badan DTP 10 Persen

AKURAT.CO Rencana kenaikan pajak kesenian dan hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40-75% menuai berbagai polemik. Untuk itu pemerintah menyiapkan sejumlah insentif fiskal agar kenaikan pajak kesenian dan hiburan bisa diterima publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas kesenian dan hibutan dalam UU HKPD Nomor 1/2022 sendiri dilatari mulai pulihnya sektor pariwisata pasca pandemi Covid-19, yang terlihat dari peningkatan penerimaan pajak daerah terkait pariwisata.

Pajak daerah terkait pariwisata hingga November 2023 yang mulai tumbuh antara lain pajak hotel tumbuh 46,6% (Rp8,51 triliun), pajak restoran tumbuh 20% (Rp13,6 triliun) dan pajak hiburan tumbuh 41,5% (Rp2,01 triliun). Bali dan DKI Jakarta tumbuh paling tinggi masing-masing sebesar 56% dan 9%.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Pajak Hiburan ke 40-75 Persen

Dijelaskan, di UU HKPD Pasal 101 sebenarnya telah disinggung terkait insentif fiskal yang mana telah diberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

"Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya," ujar Airlangga dikutip Sabtu (20/1/2024).

Pemberian Insentif Fiskal tersebut, lanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," imbuh Airlangga.

Ditambahkan, guna memperkuat implementasi kebijakan kenaikan pajak kesenian dan hiburan  dan menyikapi perkembangan dinamika aspirasi di tengah masyarakat saat ini, Pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024.

Salah satu keputusannya terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP)," imbuh Airlangga.

Menko Airlangga juga menegaskan bahwa untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

"Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah," imbuhnya.

Diketahui, UU HKPD mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.

Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% (sebelumnya dengan UU 28/ 2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40%). Pajak Hiburan yang sebesar yang minimum 40% ini dibebankan kepada Customer, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%.

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50% (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram).

UU HKPD berlaku paling lama 2 tahun sejak mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau tepatnya 5 Januari 2024 mendatang  yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa antara lain DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 25%) dan Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 15%).

Sebelumnya Menko Luhut mengatakan akan menunda kenaikan pajak hiburan, alasannya industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.

Lebih lanjut, tegas Luhut, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan juga melalui pembahasan bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali. "Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konsistusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," kata Luhut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa