Jangan Salah! Ini Hak Perempuan Setelah Bercerai yang Wajib Kamu Tahu

AKURAT.CO Perceraian bukan sekadar berakhirnya hubungan, tetapi juga momen penting bagi perempuan untuk memahami hak-hak mereka secara hukum. Mulai dari nafkah hingga hak asuh anak, pengetahuan ini sangat krusial agar perempuan tetap terlindungi dan mendapatkan hak yang seharusnya.
Baca Juga: Mengenal Perceraian Verstek, Proses yang Dijalani Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Hak Finansial
Hak finansial perempuan pasca perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta peraturan pelengkap lainnya. Secara umum, hak-hak ini meliputi :
1. Nafkah iddah
Nafkah wajib dari mantan suami kepada istri selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian), kecuali istri melakukan nusyuz (pembangkangan).
2. Nafkah mut’ah
Uang atau benda sebagai kenang-kenangan layak dari mantan suami sebagai bentuk penghormatan atas perceraian.
3. Pelunasan mahar
Pembayaran mahar yang belum diselesaikan oleh suami saat perceraian.
4. Nafkah madhiyah
Nafkah untuk kebutuhan yang terabaikan selana masa perkawinan.
5. Hak atas maskan dan kiswah
Hak atas tempat tinggal dan pakaian selaam masa iddah atau sesuai putusan pengadilan.
6. Hak atas harta bersama
Pembagian harta bersama selama pernikahan, umumnya setengah untuk masing-masing pihak, kecuali ada perjanjian lain.
7. Hak hadhanah
Hak memelihara anak di bawah umur 12 tahun yang biasanya diberikan kepada ibu.
Pembagian harta pasca perceraian mengikuti Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan serta KHI, dilakukan secara adil, umumnya separuh untuk masing-masing pihak, kecuali ada kesepakatan atau putusan pengadilan.
Baca Juga: Angka Perceraian di Kalangan Lansia Iran Meningkat, Pakar Sebutkan Sejumlah Alasannya
Hak Asuh Anak
-
Anak di bawah umur 12 tahun atau yang belum mumayyiz berhak diasuh oleh ibu, sesuai Pasal 105 KHI.
-
Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibu selama keputusan tersebut mengutamakan kepentingan terbaik anak.
-
Meskipun hak asuh diberikan kepada salah satu orang tua, keduanya tetap bertanggung jawab bersama dalam pemeliharaan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan anak.
-
Biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban ayah, namun dalam kondisi tertentu ibu juga dapat turut berkontribusi.
-
Hak asuh dapat dicabut oleh pengadilan jika orang tua yang memegang hak asuh lalai atau berperilaku merugikan anak.
Hak Tempat Tinggal
-
Jika istri ditalak raj’i (talak satu atau dua), ia berhak mendapatkan nafkah, termasuk tempat tinggal, pakaian, dan kebutuhan lain selama masa iddah, kecuali istri nusyuz.
-
Jika istri ditalak ba’in dan tidak hamil, ia hanya berhak atas tempat tinggal. Jika hamil, selain tempat tinggal, ia juga berhak mendapatkan nafkah untuk bayi yang dikandung, dengan catatan bayi tersebut anak dari mantan suami.
-
Hak atas tempat tinggal dapat disesuaikan sesuai putusan pengadilan agama apabila terjadi sengketa atau ada kebutuhan khusus.
-
Tempat tinggal yang diberikan harus layak dan memadai yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelangsungan hidup mantan istri selama masa iddah.
Cara Menuntut Hak
-
Mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama sekaligus menyertakan tuntutan hak-hak perempuan dan anak, seperti nafkah iddah, mut’ah, maskan dan kiswah, mahar yang belum dibayar, nafkah madhiyah, serta nafkah anak. Bukti penghasilan suami biasanya diajukan untuk memperkuat tuntutan.
-
Jika perempuan ditalak oleh suami, tuntutan hak dapat diajukan saat agenda jawaban persidangan dengan rincian hak yang harus dipenuhi mantan suami.
-
Setelah putusan mengabulkan tuntutan, jika mantan suami tidak melaksanakan kewajiban secara sukarela, perempuan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang bisa berupa penyitaan aset bergerak atau tidak bergerak sesuai kewajiban yang belum dipenuhi.
-
Sebelum eksekusi, dianjurkan melakukan somasi atau pengingat resmi kepada mantan suami sebagai langkah awal penagihan hak.
-
Pengadilan menyediakan mekanisme mediasi untuk menyelesaikan hak-hak tanpa persidangan panjang; jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan mempertimbangkan bukti-bukti.
-
Selain pengadilan, perempuan dapat melaporkan kelalaian mantan suami ke pihak kepolisian sebagai upaya hukum tambahan untuk menegakkan hak.
Mengetahui hak-hak penting setelah perceraian sangat krusial bagi perempuan agar tetap terlindungi secara hukum dan ekonomi.
Bercerai bukanlah akhir, melainkan kesempatan untuk menegakkan hak yang sah dan menjaga kesejahteraan diri serta anak. Pastikan kamu memahami hakmu agar tetap kuat dan terlindungi.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









