Akurat

Bagaimana Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas?

Tria Sutrisna | 26 November 2023, 21:46 WIB
Bagaimana Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas?

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia sering kali terlihat melanggar aturan lalu lintas, terutama jika tidak ada petugas yang mengawasi. 

Baik kendaraan roda dua maupun roda empat tidak ragu untuk menerobos lampu merah dan melanggar aturan lainnya, meskipun perilaku tersebut dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melanggar lalu lintas dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya.

Pelanggaran aturan lalu lintas termasuk perbuatan yang dianggap haram dalam Islam.

Terdapat beberapa alasan yang menjadikan pelanggaran aturan lalu lintas sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Islam Mantan Koruptor Yang Jadi Pemimpin? Ini Penjelasannya Berdasarkan Hadis

Tindakan melanggar aturan lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dalam Islam, setiap perilaku yang mengancam keselamatan, terlebih lagi jika mengancam keselamatan orang lain, dihukumi sebagai haram.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ibnu Majah dan Imam Daruquthni, dari Sa’ad bin Sinan Al-Khudri, mengutip dari laman Hadis Arbain dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda;    

عنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بنِ مَالِكٍ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه، وَالدَّارَقُطْنِيّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ في الْمُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضَاً.

Artinya: Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain."

(Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad Daruquthni dan lainnya dengan sanad bersambung. Diriwayatkan juga oleh Malik  dalam Al Muwatha’ dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal karena menggugurkan(tidak menyebutkan) Abu Sa’id. Hadis ini memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan).

Mengabaikan aturan lalu lintas adalah menyalahi keputusan pemerintah yang mengatur tatanan sosial. 

Baca Juga: Apakah Parodi Dibenarkan Menurut Hukum Islam?

Patuh pada kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk kebaikan bersifat wajib dan melanggarnya dianggap sebagai perbuatan terlarang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
W
Editor
Wahyu SK