Fatwa MUI Tentang Haramkan Produk Pro Israel, Timbulkan Pro Dan Kontra

AKURAT.CO- Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa memberikan produk yang mendukung Israel dianggap haram.
Aksi boikot terhadap produk terkait Israel telah disuarakan di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia.
MUI menekankan larangan bagi umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara jelas terkait dan mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Banyak konsumen Muslim mengambil bagian dalam boikot ini sebagai bentuk kontribusi mereka, karena mereka tidak dapat secara langsung melawan kekejaman Israel.
Oleh karena itu, aksi boikot dianggap sebagai alternatif untuk memberikan dukungan emosional, seolah-olah menjadi senjata non-fisik dalam menghadapi situasi tersebut.
Sehubungan dengan itu, konsultan bisnis dan pakar pemasaran Yuswohady mengungkapkan bahwa aksi boikot dan fatwa MUI memberikan momentum bagi merek lokal, pelaku usaha kecil menengah (UKM), dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memperluas pangsa pasar mereka.
Pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan mengajak konsumen untuk memberikan bantuan atau donasi kepada rakyat Palestina setiap kali mereka membeli produk dari mereka.
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan membuat konsumen mereka merasa empati dan emosional dengan rakyat Palestina.
Pelaku usaha dapat mengajak konsumen mereka untuk membantu atau memberi donasi kepada rakyat Palestina saat mereka membeli barang dan jasa mereka.
Berbanding terbalik, tokoh senior dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno berpendapat bahwa jika aksi ini berlanjut dalam jangka panjang, dapat menyebabkan berbagai perusahaan di Indonesia yang dituduh mendukung Israel mengalami kerugian.
Dampaknya bisa mencakup banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya tingkat pengangguran di dalam negeri.
Namun ironisnya, sebenarnya produk yang secara langsung diproduksi di Israel jarang ditemukan di supermarket atau toko-toko.
“Langkah MUI baik baik saja dan tersebut adalah ungkapan empati kita terhadap Rakyat sipil Palestina di Gaza. Namun kalau jangka panjang sangat mungkin banyaknya kasus PHK,” jelas Benny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








