Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Sua: Masih Sesuai Desain

AKURAT.CO Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp319 triliun per 30 September 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan posisi tersebut masih sesuai dengan desain anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Defisit tersebut setara 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, APBN 2026 dirancang mengalami defisit Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB.
Baca Juga: APBN Tertekan Gejolak Global, Pemerintah Jaga Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen PDB
“Ini on track. Kita menuju pelaksanaan APBN yang memang dari awal sejak ditetapkan, didesain untuk defisit,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Posisi defisit tersebut terbentuk dari realisasi pendapatan negara sebesar Rp2.341,5 triliun dan belanja negara Rp2.660,5 triliun. Pendapatan negara telah mencapai 74,2% dari target APBN, sedangkan belanja negara terealisasi 69,2% dari pagu anggaran.
Dari sisi pendapatan, realisasi hingga akhir September tumbuh 25,5% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, belanja negara meningkat 19% yoy.
Selain defisit APBN, pemerintah juga mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp125,5 triliun. Capaian tersebut berbeda dari desain awal APBN 2026 yang menetapkan keseimbangan primer defisit Rp89,7 triliun.
Baca Juga: Tak Bebani APBN, Bahlil: Kemenko Hilirisasi Pakai Anggaran Kementerian ESDM
Keseimbangan primer merupakan salah satu indikator untuk melihat kondisi fiskal pemerintah. Dalam data yang disampaikan Kementerian Keuangan, posisi keseimbangan primer hingga September masih mencatat surplus.
Meski APBN dirancang mengalami defisit, Suahasil menegaskan pelaksanaannya hingga 30 September 2026 masih sesuai dengan desain anggaran.
Dengan realisasi tersebut, perkembangan APBN selanjutnya akan tercermin dari capaian pendapatan dan belanja negara hingga akhir tahun, serta perubahan posisi defisit dibandingkan target yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









