Akurat Logo

Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Perketat Aturan Ekspansi

Esha Tri Wahyuni | 6 Oktober 2026, 11:50 WIB
Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Perketat Aturan Ekspansi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

AKURAT.CO Pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 13,65% secara tahunan (year on year/yoy) membuat ekspansi bisnis bank semakin kencang. Namun, di tengah laju tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru memperkuat aturan agar pertumbuhan kredit tetap berjalan sesuai dengan kapasitas permodalan dan profil risiko masing-masing bank.

Penguatan itu dilakukan melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum (RBB). Aturan tersebut mengharuskan bank menyusun rencana bisnis dengan pendekatan yang lebih berbasis risiko serta menyelaraskannya dengan strategi dan profil risiko bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah regulator memperkuat ketahanan industri perbankan.

Baca Juga: OJK Sebut Prospek Industri PPDP Cerah Karena Ini

"Dalam rangka penguatan perbankan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan dikutip dari YouTube OJK, Selasa (6/10/2026).

Menurut Dian, aturan baru tersebut memperkuat proses penyusunan RBB dengan menekankan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, bank diwajibkan menyelaraskan rencana bisnis dengan strategi serta profil risiko yang dimiliki.

Kebijakan tersebut datang ketika penyaluran kredit perbankan sedang mengalami akselerasi. Pada Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65% yoy menjadi Rp9.178 triliun. 

Pertumbuhan itu melanjutkan tren peningkatan dari 13,58% pada Juli 2026 dan 9,49% pada Maret 2026.

Jika dilihat berdasarkan segmennya, pertumbuhan kredit bahkan lebih tinggi pada sejumlah sektor. Kredit investasi tumbuh 25,11% yoy, sedangkan kredit korporasi meningkat 22,18% yoy.

Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT

Namun, pertumbuhan kredit belum terjadi secara merata. Kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya tumbuh 2,38% yoy pada periode yang sama.

Kondisi tersebut membuat penguatan manajemen risiko menjadi penting. Pasalnya, ekspansi kredit yang tinggi tetap perlu diimbangi dengan kemampuan bank menjaga kualitas aset dan permodalan.

=====

Mengutip hasil data dari OJK menunjukkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross masih berada pada level 2,11%, sementara loan at risk (LAR) tercatat 8,56%. Namun, NPL tersebut sedikit meningkat dibandingkan posisi Juni yang berada di 2,09%.

Di sisi lain, tingkat pengembalian aset atau return on assets (ROA) turun menjadi 2,43%. Kombinasi antara ekspansi kredit yang tinggi dan sejumlah indikator kualitas aset tersebut menjadi konteks penting bagi penerapan RBB berbasis risiko.

Dengan pendekatan baru ini, bank tidak hanya dituntut menyusun target pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperhitungkan kemampuan mengelola risiko yang muncul dari ekspansi tersebut.

Selain memperkuat RBB, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang penerapan country risk dan transfer risk bagi bank umum.

Dian mengatakan aturan tersebut disusun sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko dan tata kelola bank umum.

Country risk pada dasarnya merupakan potensi kerugian yang dapat dialami bank akibat eksposur terhadap pihak di suatu negara yang terdampak kondisi ekonomi, politik, maupun sosial negara tersebut.

Sementara itu, transfer risk berkaitan dengan kondisi ketika debitur di luar negeri tidak dapat mengirimkan dana dalam valuta asing akibat adanya pembatasan dari negara tempat debitur berada.

Dengan demikian, pengaturan tersebut tidak hanya melihat risiko dari kemampuan debitur membayar kewajibannya, tetapi juga mempertimbangkan kondisi negara tempat debitur atau eksposur tersebut berada.

Penguatan aturan ini menjadi semakin relevan di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Perubahan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah suatu negara, hingga pembatasan transaksi valuta asing dapat memengaruhi kemampuan pihak yang memiliki kewajiban kepada bank.

Pembahasan mengenai perubahan aturan RBB sebenarnya telah berlangsung sejak April 2026. Saat itu, OJK menyiapkan revisi terhadap POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

=====

Revisi tersebut sempat dikaitkan dengan upaya mendorong perbankan mendukung sejumlah program prioritas pemerintah. Beberapa di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, hingga Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, OJK sejak awal menegaskan bahwa masuknya program pemerintah ke dalam RBB tidak serta-merta membuat bank wajib menyalurkan kredit ke program tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menekankan bahwa dukungan perbankan terhadap program pemerintah tetap harus mempertimbangkan manajemen risiko dan risk appetite masing-masing bank.

Hal serupa disampaikan Dian. Menurutnya, keputusan pemberian kredit tetap berada dalam kewenangan bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan pengelolaan risiko.

"Memasukkan kredit program pemerintah ke dalam rencana bisnis bank tidak bersifat wajib. Keputusan kredit tetap berdasarkan business judgement karena bank mengelola dana masyarakat," ujar Dian dalam pembahasan sebelumnya.

Pada Mei 2026, Friderica menargetkan revisi aturan RBB tersebut dapat diselesaikan pada kuartal III 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.