Konsumen Kripto RI Tembus 23,21 Juta hingga Agustus 2026

AKURAT.CO Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta hingga Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, jumlah tersebut tumbuh 1,23%. Pertumbuhan konsumen itu terjadi di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi aset keuangan digital.
Selain jumlah konsumen yang meningkat, nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan. OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2026 mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87% dibandingkan bulan sebelumnya.
Pertumbuhan yang lebih tinggi terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital. Nilai transaksinya mencapai Rp4,56 triliun pada Agustus 2026 atau melonjak 33,76% secara bulanan.
"Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan positif," kata Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan dikutip dari YouTube OJK, Selasa (6/10/2026).
Perkembangan tersebut menunjukkan aktivitas di ekosistem aset keuangan digital tidak hanya ditopang oleh bertambahnya jumlah konsumen, tetapi juga meningkatnya transaksi pada produk derivatif.
Di sisi lain, OJK terus memperluas pengujian terhadap model bisnis baru di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 372 permintaan konsultasi dari peserta regulatory sandbox.
Saat ini terdapat empat peserta regulatory sandbox yang sedang menjalani proses uji coba. Rinciannya, satu penyelenggara memiliki model bisnis di bidang aset keuangan digital dan aset kripto, sedangkan tiga lainnya merupakan pendukung pasar.
Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT
OJK juga mencatat tujuh peserta telah dinyatakan lulus regulatory sandbox hingga September 2026. Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH








