Akurat Logo

OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Fokus ke 5 Hal Ini

Esha Tri Wahyuni | 2 Oktober 2026, 17:01 WIB
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Fokus ke 5 Hal Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan arah baru bagi industri perbankan Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030, bank didorong tidak hanya memperkuat permodalan dan manajemen risiko, tetapi juga mempercepat digitalisasi, memperluas pembiayaan produktif, hingga mengantisipasi risiko perubahan iklim.

Roadmap tersebut diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.

Baca Juga: El Nino Bisa Tekan Kualitas Kredit, OJK Minta Perbankan Siapkan Langkah Antisipasi

Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi global dan geopolitik, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perbankan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat industri perbankan perlu memiliki fondasi yang kuat agar tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi sekaligus beradaptasi dengan perubahan.

"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Dorongan tersebut datang ketika kinerja industri perbankan masih menunjukkan pertumbuhan. Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan (year on year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92% yoy.

Dari sisi ketahanan permodalan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan masih berada di level 24,1%. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11%.

Angka tersebut menjadi salah satu pijakan OJK dalam mendorong industri perbankan menghadapi perubahan lanskap bisnis dalam lima tahun mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan perbankan saat ini tidak hanya berasal dari kondisi ekonomi dan geopolitik global.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.