KLM Sektor Perumahan Tembus Rp118 Triliun per September 2026, Bos BI: Masih Ada Rp7 Triliun Belum Dimanfaatkan

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) masih memiliki ruang untuk memperbesar dukungan pembiayaan sektor perumahan melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM).
Hingga September 2026, realisasi KLM untuk sektor perumahan, real estat, dan konstruksi mencapai Rp118 triliun. Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan, plafon KLM yang dapat dimanfaatkan perbankan untuk sektor tersebut mencapai 1,4% dari total dana pihak ketiga (DPK). Namun, realisasinya baru mencapai sekitar 1,32%.
"Yang terealisasi ini sekitar 1,32 persen dari DPK, jadi sebenarnya masih ada 0,08 persen yang masih bisa dioptimalkan," ujar Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Komisi XI Perketat Pengawasan Penggunaan SAL di 2027 Usai Guyura Likuiditas ke Himbara
Dengan realisasi 1,32% yang setara Rp118 triliun, ruang 0,08% tersebut secara proporsional setara sekitar Rp7 triliun. Angka ini merupakan estimasi dari perbandingan plafon dan realisasi KLM yang disampaikan BI, bukan angka ruang penyaluran yang disebutkan secara eksplisit oleh BI.
Artinya, masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan insentif likuiditas tersebut guna mendorong pembiayaan di sektor perumahan, real estat, dan konstruksi.
Destry mengatakan KLM telah memberikan dukungan terhadap pangsa kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan, real estat, dan konstruksi. Pada Agustus 2026, pangsa kredit sektor tersebut tercatat sekitar 18,76% dari total kredit perbankan.
"Dan itu dengan posisi 1,32 persen itu nilainya sebesar Rp118 triliun per September 2026 diterima oleh 111 bank," kata Destry.
Menurut Destry, dukungan BI terhadap sektor perumahan tidak hanya diberikan melalui KLM. Bank sentral juga menggunakan instrumen makroprudensial lainnya, termasuk kebijakan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.
BI saat ini memberikan ruang LTV/FTV hingga 100% untuk KPR. Kebijakan tersebut memungkinkan nilai kredit yang diberikan bank mencapai hingga 100% dari nilai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemudian, kami juga melakukan kebijakan Loan to Value Ratio atau Financing to Value terhadap kredit pemilikan rumah KPR yang longgar, yaitu besarnya 100 persen Loan to Value. Di mana artinya nilai kredit sebenarnya bisa diberikan oleh bank itu bisa mencapai 100 persen dari agunannya," ujar Destry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 7Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji










