Akurat Logo

Pengguna QRIS Tembus 65,77 Juta, Transaksi Capai Rp1,12 Kuadriliun

Esha Tri Wahyuni | 23 September 2026, 16:08 WIB
Pengguna QRIS Tembus 65,77 Juta, Transaksi Capai Rp1,12 Kuadriliun
BI mencatat pengguna QRIS mencapai 65,77 juta hingga Juni 2026. Transaksi QRIS semester I mencapai 12,55 miliar dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. - dok. OTTODIGITAL

AKURAT.CO Penggunaan pembayaran digital terus meluas seiring perubahan kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi.

Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mencapai 65,77 juta hingga Juni 2026.

Tidak hanya dari sisi pengguna, aktivitas transaksi QRIS juga terus meningkat.

Sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Jumlah tersebut tumbuh 93,92% secara tahunan atau year on year (yoy).

Baca Juga: Pengguna QRIS di Lampung Tembus 1,6 Juta, Transaksi Capai Rp2,3 Triliun

Pertumbuhan tersebut menunjukkan pembayaran digital semakin menjadi bagian dari aktivitas bisnis.

Bagi pelaku usaha, kemampuan menerima pembayaran secara digital bukan lagi sekadar tambahan layanan, tetapi menjadi bagian dari kebutuhan operasional untuk melayani konsumen.

Di sisi lain, semakin tingginya penggunaan pembayaran digital membuat kebutuhan merchant tidak berhenti pada tersedianya QRIS atau kanal pembayaran lainnya.

Proses pendaftaran, aktivasi, hingga penanganan kendala ketika sistem sudah berjalan menjadi bagian penting dalam operasional bisnis.

Kondisi tersebut turut mendorong penyedia payment gateway untuk menawarkan layanan yang tidak hanya berfokus pada penyediaan sistem pembayaran, tetapi juga proses onboarding dan dukungan setelah merchant mulai bertransaksi.

Baca Juga: Transaksi QRIS Tumbuh 93,92 Persen ke Rp1,12 Kuadriliun di Semester I-2026

OttoDigital melalui layanan OttoPay, misalnya, menawarkan proses pendaftaran dan aktivasi yang ditujukan untuk mempercepat merchant mulai menerima transaksi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.