TKD 2027 Rp735 Triliun, DPD Dorong Anggaran Daerah Lebih Besar

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memasuki isu penting mengenai seberapa besar ruang fiskal yang akan dimiliki pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun. Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp45,22 triliun dibandingkan alokasi TKD yang dirancang pemerintah sebesar Rp735 triliun.
Usulan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2027 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: El Nino Menguat, Suahasil Ungkap Jurus APBN Hadapi Kekeringan
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pertimbangan DPD tersebut akan menjadi bahan pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil setelah menghadiri sidang tersebut.
Dalam rancangan pemerintah, RAPBN 2027 menetapkan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3.362,2 triliun dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat dan Rp735 triliun untuk TKD.
Dengan demikian, TKD yang dirancang pemerintah berada di kisaran 18 persen dari total belanja negara.
Persoalan TKD menjadi penting karena transfer dari pemerintah pusat merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
DPD sebelumnya menyoroti bahwa kesehatan fiskal nasional perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas fiskal daerah. Komite IV DPD menilai konsolidasi fiskal nasional tidak seharusnya mempersempit kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik maupun pembangunan produktif.
Baca Juga: Dapat Arahan Khusus dari Prabowo, Menkeu Suahasil Siap Jaga Kesehatan dan Kredibilitas APBN
Perbedaan antara angka pemerintah dan usulan DPD menunjukkan masih terdapat ruang pembahasan sebelum RAPBN 2027 ditetapkan menjadi APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver









