Soal Gaji Manajer KDKMP Tembus Rp16 Juta, Purbaya: Darimana? Langsung Kita Tolak Lah!

AKURAT.CO Pemerintah memastikan besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga kini belum ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut manajer KDKMP akan menerima gaji hingga Rp16,25 juta per bulan.
Purbaya menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan pembahasan yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, nominal yang beredar terlalu besar dan belum pernah menjadi keputusan resmi.
"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai," ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Jadi Penyalur Bantuan dan Penampung Produk Desa
Ia mengatakan, pemerintah masih memfinalisasi skema pengupahan bagi manajer KDKMP.
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan, sehingga besaran penghasilan dapat menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
"(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," katanya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan yang merinci komponen penghasilan manajer KDKMP mencapai Rp16,25 juta per bulan.
Dalam informasi tersebut disebutkan gaji terdiri atas gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp750 ribu, uang makan Rp1 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, dan uang transportasi Rp1 juta.
Namun, Purbaya memastikan rincian tersebut bukan dokumen resmi pemerintah. Ia menegaskan baik nominal maupun komponen penghasilan yang beredar belum pernah diputuskan.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Mesin Baru untuk Dongkrak Ekonomi Papua dan Maluku
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pemerintah terhadap informasi yang berkembang di ruang digital.
Pemerintah masih menyusun skema pengupahan yang akan diterapkan pada KDKMP, termasuk mempertimbangkan kemampuan daerah dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan demikian, besaran gaji manajer KDKMP yang nantinya diberlakukan akan diumumkan setelah seluruh pembahasan dan mekanisme penetapan selesai dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








