POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 tersebut menjadi langkah terbaru OJK untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan daya saing industri BPR di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan modal menjadi fondasi penting agar BPR memiliki skala usaha yang lebih besar (economies of scale), mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, serta memiliki kapasitas menyerap risiko operasional.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Solo
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Berbeda dari aturan sebelumnya, POJK Nomor 7 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme yang lebih fleksibel dalam pemenuhan modal inti minimum. OJK kini memperbolehkan penambahan modal disetor melalui aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Regulasi tersebut juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi atas modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
POJK ini sekaligus menyempurnakan ketentuan dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang selama ini menjadi dasar pengaturan permodalan BPR.
Penyempurnaan dilakukan agar selaras dengan sejumlah regulasi terbaru, yakni POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Penguatan regulasi tersebut dinilai penting mengingat BPR memiliki peran strategis dalam pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.
Berdasarkan data resmi OJK, industri BPR menjadi salah satu penopang intermediasi keuangan di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan bank umum sehingga kesehatan permodalan menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas operasional dan kepercayaan nasabah.
Selain memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal, OJK juga memperketat aspek kepatuhan melalui penyempurnaan mekanisme sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat implementasi (enforcement) aturan sehingga seluruh BPR dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan









