Menkeu Telusuri Aktor di Balik Ribuan Bal Ballpress Ilegal

AKURAT.CO Pemerintah memperluas penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau ballpress dengan menelusuri rantai pasok dari pelabuhan hingga gudang penimbunan.
Langkah ini menyusul pengungkapan dua kasus di Jakarta dan Kalimantan Barat yang melibatkan sedikitnya 6.747 bal pakaian bekas ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Purbaya: Panda Bonds Bisa Kurangi Ketergantungan Dolar AS
Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman ballpress menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.
Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer. Hasilnya, 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menindak dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada 19–21 Juni 2026.
Dari dua lokasi itu, tim gabungan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar.
Dengan demikian, total barang yang diungkap dari dua kasus tersebut mencapai 6.747 bale dengan nilai sedikitnya Rp 53,98 miliar. Angka itu berasal dari estimasi 4.687 bale di Tanjung Priok dan 2.060 bale di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Panda Bonds Dibuka dari USD1 Miliar
Menurut Purbaya, pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas lembaga. Penindakan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” kata Purbaya.
Dirinya menambahkan, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Pemerintah akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan 43 kontainer di Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan, pengawasan terhadap arus barang impor ilegal akan terus diperkuat.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” ujarnya.
Dua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.
Pemerintah menyatakan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dapat dihitung karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









