Pajak Marketplace 0,5 Persen Masih Ditunda, DJP Tunggu Arahan Menkeu

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan sedang mempersiapkan penerapan pemungutan pajak bagi pedagang online melalui marketplace, meski aturan teknisnya telah siap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan sistem dan regulasi untuk implementasi pajak e-commerce sudah tersedia.
Meskipun begitu, untuk sistematika pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya dalam posisi siap menjalankan kebijakan begitu arahan resmi diterbitkan.
Baca Juga: DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce
“Kalau arahan dari yang menandatangani PMK sudah keluar, kami siap mulai,” ucap Inge dalam kunjungan kerja di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (17/4/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Dalam beleid itu, pungutan berlaku untuk pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut dapat dikecualikan setelah menyampaikan surat pernyataan kepada platform.
Meski begitu, implementasi kebijakan sempat ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kemenkeu: Pajak E-Commerce Tak Akan Ganggu Kinerja Pelaku Usaha
Diketahui sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan stabilitas, termasuk target pertumbuhan yang lebih kuat pada kuartal II 2026.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap pelaku UMKM digital dan konsumsi rumah tangga, sehingga keputusan akhir masih menunggu evaluasi lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









