Cuma Lewat HP! Simak Cara Tukar Uang Lama secara Online Lewat Aplikasi PINTAR BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa sejumlah pecahan uang rupiah lama resmi dicabut dan ditarik dari peredaran.
Artinya, uang tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi sehari-hari.
Kebijakan ini dilakukan karena beberapa uang rupiah yang beredar telah memiliki usia edar yang cukup lama.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus melakukan pembaruan pada desain serta teknologi pengaman uang untuk mengantisipasi potensi pemalsuan dan menjaga kualitas mata uang rupiah.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Cara Tukar Uang Lama secara Online
Untuk mempermudah layanan, BI menyediakan fasilitas pemesanan penukaran uang secara online melalui situs pintar.bi.go.id. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan langsung dari smartphone:
1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman pintar.bi.go.id.
2. Pada halaman utama, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran".
3. Pilih provinsi dan pilih lokasi kantor Bank Indonesia atau titik penukaran yang paling dekat dengan posisi Anda.
4. Pilih tanggal penukaran yang masih tersedia dalam sistem.
5. Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
6. Klik tombol pemesanan dan simpan bukti reservasi (biasanya berupa kode QR atau file PDF).
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Perlu dicatat, meskipun pemesanan dilakukan secara online, proses penukaran fisik tetap harus dilakukan langsung di kantor BI atau lokasi yang telah Anda pilih pada jadwal yang ditentukan.
Jangan lupa untuk membawa bukti pemesanan dan identitas diri (KTP) saat datang ke lokasi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Tukar Uang Baru di Bank: BRI, BNI, BCA, dan BJB
Selain itu, perhatikan poin-poin berikut:
- Kondisi Uang: Pastikan uang lama yang ditukarkan masih bisa dikenali keasliannya.
- Batas Waktu: Masyarakat perlu lebih teliti dalam memeriksa uang lama yang dimiliki. Setiap pecahan uang yang ditarik memiliki masa tenggat penukaran yang berbeda-beda. Beberapa pecahan bahkan memiliki batas waktu yang relatif dekat. Jika melewati batas tersebut, uang lama Anda mungkin tidak lagi memiliki nilai tukar.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa uang lama yang dimiliki dan menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa







