Perdagangan dan Industri Jadi Motor Pajak Indonesia

AKURAT.CO Empat sektor ekonomi utama menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak Indonesia pada awal 2026.
Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan pajak bruto hingga Februari 2026 mencapai Rp336,9 triliun atau tumbuh 12,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp100,1 triliun atau sekitar 28,7% dari total pajak bruto.
Sektor perdagangan berada di posisi kedua dengan kontribusi Rp83,2 triliun atau sekitar 24,7%.
Baca Juga: Lonjakan PPN Dorong Pajak Negara Tembus Rp245,1 Triliun
Sementara itu, lanjut Suahasil, sektor pertambangan menyumbang Rp33,8 triliun atau sekitar 10%, dan sektor keuangan serta asuransi sebesar Rp32,4 triliun atau sekitar 9,6%.
“Empat sektor ini memberikan kontribusi sekitar 74 persen terhadap penerimaan pajak bruto,” kata Suahasil saat agenda APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Diketahui, industri pengolahan dan perdagangan selama ini menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi domestik. Kedua sektor tersebut memiliki rantai produksi dan distribusi luas yang menciptakan basis pajak besar.
Sementara sektor pertambangan sering memberikan kontribusi signifikan ketika harga komoditas global relatif tinggi, sedangkan sektor keuangan mencerminkan aktivitas intermediasi dan jasa finansial dalam perekonomian.
Baca Juga: Founder CEO of Hive Five Publikasikan Studi Pajak di Forum Internasional
Oleh sebab itu, dominasi empat sektor tersebut menunjukkan struktur penerimaan pajak Indonesia masih bertumpu pada aktivitas industri, perdagangan, dan komoditas. Kondisi ini penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal dan strategi diversifikasi basis pajak.
Bagi pasar dan pelaku usaha, data ini memberikan gambaran sektor mana yang paling berkontribusi terhadap penerimaan negara dan aktivitas ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









