Lonjakan PPN Dorong Pajak Negara Tembus Rp245,1 Triliun

AKURAT.CO Penerimaan pajak Indonesia pada awal 2026 menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Hingga akhir Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak bersih mencapai Rp245,1 triliun atau tumbuh 30,4% secara tahunan.
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi tersebut setara 10,4 persen dari target APBN 2026. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan peningkatan penerimaan pajak terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Yang lebih notable lagi adalah PPN dan PPnBM yang tumbuhnya mencapai 97,4 persen. Tentu ini kombinasi dari berbagai macam. Namun saya ingin menyampaikan bahwa PPN dan PPnBM itu dibayar kalau ada transaksi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta.
Baca Juga: Founder CEO of Hive Five Publikasikan Studi Pajak di Forum Internasional
Secara nominal, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp85,9 triliun atau naik 97,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat tumbuh 44%, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 3,4%.
Sebaga informasi, PPN merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara karena dikenakan pada hampir seluruh transaksi barang dan jasa.
Secara historis, peningkatan penerimaan PPN sering digunakan sebagai indikator meningkatnya aktivitas konsumsi dan transaksi ekonomi domestik.
Pemerintah melalui APBN 2026 menargetkan peningkatan penerimaan negara untuk menjaga ruang fiskal sekaligus mendukung belanja prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Pertumbuhan penerimaan pajak memberi sinyal positif terhadap aktivitas ekonomi.
Sebab peningkatan transaksi konsumsi dan produksi dapat memperkuat basis penerimaan negara yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.
Bagi pelaku usaha dan pasar, data ini juga menjadi indikator bahwa permintaan domestik relatif stabil pada awal tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









